May 21, 2013

Epilog: Lalu yg Hidup Itu Apa?

by Leonardo Rimba Kedua (Notes) on Wednesday, May 22, 2013 at 9:22am
 
Joko Tingtong duduk di depan monitornya pagi ini, dan berkata: Saya orangnya terus terang, apa adanya saja, tidak plintat-plintut.

Saya akan tulis bahwa action menangkap Jin di TV adalah kegiatan badut. Jin ditangkap dan dimasukkan botol cuma action, nyari duit. Tidak ada Jin yg ditangkap, dan tidak ada yg dimasukkan botol. Sudah waktunya kita bongkar semua penipuan yg dilakukan oleh kaum paranormal. Paranormal itu tidak normal, menggunakan ketidak-tahuan anda demi mengeruk duit. Saya juga anggota FKPPAI (Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia), lanjut Joko, walaupun sudah bertahun-tahun tidak pernah bayar iuran keanggotaan. Saya tahu semua kiat paranormal. Tapi saya tidak mau pakai itu, saya tidak bakat bohongin orang. Sebagian orang terjerumus dalam kelakuan kemaruk, yaitu  membeli Jin dari paranormal tertentu.

Tentu saja Jin yg dipesan tidak bakalan datang.

Tapi duit sudah melayang.

Ada yg namanya intuisi, muncul dari dalam pikiran kita sendiri lewat praktek meditasi yg rutin. Itu bisa dilakukan, kalau mau, dan bisa dinikmati sendiri hasilnya, yaitu kemampuan penyembuhan bagi diri sendiri dan orang lain. Joko berbicara tentang intuisi dan bukan tentang segala macam praktek tidak keruan, yg masih dipercaya orang Indonesia, seperti menyedot benda-benda gaib. Joko pernah lihat benda yg katanya disedot oleh si paranormal dan, menurutnya, merupakan hadiah dari leluhur. Joko lihat dan pegang, ternyata kosong. Tangan Joko bisa merasakan energi, dan ternyata itu barang tidak ada energinya. Barang biasa saja. Tanpa dipegang Joko juga bisa bilang, bahwa itu kristal baru dibeli di pasar. Buatan pabrik.

Beli di Pasar Rawa Bening, tapi disohorkan sebagai hadiah dari leluhur.

Keterlaluan sekali.
Kesadaran atau Allah di dalam diri anda adanya bukan di hati. Bukan di bagian dada, tetapi di dalam otak, di bagian kepala. Kalau jantung anda berhenti berdetak, anda masih tetap hidup karena frekwensi otak anda masih ada, masih bisa terdeteksi oleh alat EEG. Anda baru mati setelah gelombang otak anda datar. Ketika sudah tidak ada lagi gelombang otak yg terdeteksi, anda dinyatakan mati.

Kesadaran, bisa disebut Allah, adanya di dalam otak anda, dan bukan di hati.

Kalau mau pakai istilah hati, maka harus dilengkapi dengan pengertian bahwa sebagian besar kesadaran di diri anda adanya di otak, dan cuma sebagian kecil sekali yg ada di hati. Itulah sebabnya, ketika anda pakai hati, anda tidak bisa menemukan apa itu kesadaran, anda akan berputar-putar di konsep yg dibuat orang lain, yg asalnya dari ribuan tahun lalu, ketika manusia masih sangat primitif. Kesadaran anda selalu mengkonsepkan tentang Allah. Itu kalau anda mengerti cara mainnya. Kalau anda tidak mengerti, anda cuma akan mengikuti saja apa yg diindoktrinasikan orang lain kepada anda. Orang lain selalu bilang Allah adanya di hati.

Sebenarnya bukan hati, melainkan jantung. Bahkan untuk bilang jantung saja orang Indonesia masih susah. Jantung selalu dibilang sebagai hati. Yg di dada itu jantung, bukan hati. Hati letaknya lebih ke bawah lagi.

Allah yang membedakan manusia adalah suatu berhala. Dalam hal ini berhala yang membedakan manusia. Berhala cuma Allah yang dikonsepkan oleh manusia yg berasal dari ruang dan waktu tertentu. Tentu saja konsep Allah yang diberhalakan itu tidak universal. Tidak bisa berlaku di tempat lain, terutama di negara-negara Barat yg para manusianya sudah jauh lebih maju daripada manusia di negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Lalu ada seorang rekan yang bilang bahwa pendapat Joko Tingtong gamblang tenan, sebuah perspektif yang sangat indah, human behavioral based. Berdasarkan ilmu perilaku. Joko menjawab: Bukankah segala sesuatu yang menyangkut perilaku manusia memang sifatnya behavioral? Behavior = perilaku.

Nah, di belakang perilaku manusia ada bermacam-ragam ide. Ide tentang Allah, ide tentang Semar, ide tentang Kanjeng Ratu Kidul, ide tentang Buddha, ide tentang Yesus, ide tentang Siwa, ide tentang the Eternal Feminine, ide tentang Ibu Pertiwi, dan segala macam ide yang tidak terhitung banyaknya. Sejajar dengan segala perilaku manusia dan ide-ide yang ada di dalam pikirannya, ada juga yang namanya pengalaman kejiwaan. Pengalaman kejiwaan ini terkadang disebut sebagai psychological experience. Bisa pula disebut sebagai religious experience atau pengalaman keagamaan. Bisa pula disebut sebagai spiritual experience atau pengalaman rohaniah. Dan boleh bilang semuanya cuma bisa dirasakan oleh manusianya sendiri. Orang lain cuma melihat anda klayar-kliyer, tapi anda merasa didatangi oleh suatu makhluk berwujud asap putih yang bilang bahwa namanya Jibril.

Dari pengalaman Joko bertemu dengan banyak manusia, yang namanya pengalaman batin bertemu dengan berbagai makhluk halus merupakan pengalaman yang umum. Sangat umum. Sayangnya kita tidak bisa seperti orang jaman dahulu kala yang percaya bahwa hal seperti itu cuma bisa dialami oleh manusia tertentu saja. It doesn't work like that. Yang namanya pengalaman spiritual dialami oleh semua manusia. Sebagian manusia yang memperoleh pengalaman spiritual itu mengucapkan apa yang didapatnya ketika kesambet. Lalu ucapan itu dicatat di atas tulang, papirus, kulit kambing, dsb. Mungkin juga cuma dihapalkan oleh orang-orang yang kebetulan ada di sekitarnya. Sebagian lagi bisa menuliskan sendiri apa yang diperolehnya.

Kebanyakan tulisan yang sekarang dikenal sebagai ayat-ayat suci berasal dari pengalaman seperti ini. Sangat umum di masyarakat Semitik. Orang-orang Yahudi dan Timur Tengah lainnya.

Sebagian rekan Joko Tingtong ada yang mengutip guru-guru sufi seperti Al Ghazali dengan elaborasinya yang bertingkat-tingkat tentang Allah. Dan itu dikutip untuk menyatakan bahwa Allah nyata. Menurut pendapat Joko, Al Ghazali cuma berimajinasi saja. Semuanya itu imajinasi, dan tentu saja sah. Yang namanya pengalaman spiritual juga bekerja berdasarkan imajinasi. Imajinasi memunculkan pengalaman spiritual. Bahkan, imajinasi adalah pengalaman spiritual itu sendiri. Kata Allah disitu cuma semacam kata bantu. Kalau anda tidak menggunakan kata Allah, maka akan sulitlah untuk menerangkan tentang cinta kasih dan segala macam konsep turunan lainnya. Karena ada kata Allah, maka anda bisa mengerti dan mengkomunikasikannya. Tetapi, apakah benar ada Allah seperti yang diimajinasikan oleh Al Ghazali?

Sebagai produk imajinasi, maka Allah ada. Kalau anda mengimajinasikan Allah, tentu saja akan muncul Allah di dalam imajinasi anda, terlebih lagi ketika gelombang otak anda turun ke level Alpha ke bawah, gelombang otak meditatif mendalam, yaitu gelombang otak Theta dan Delta.

Bagi sebagian orang lainnya, yaitu mereka yang tidak berimajinasi dengan konsep Allah, maka Allah tidak ada. Tergantung anda mau atau tidak mau berimajinasi. Lalu, kalau mau, anda mau mengimajinasikan apa? Kalau yang anda imajinasikan itu anda namakan Allah, maka anda akan menemukannya di dalam kesadaran anda. Kalau yang anda imajinasikan namanya Ganesha, Dewa Gajah, maka anda akan menemukannya pula. Kalau yang anda imajinasikan namanya Sun Go Kong, Dewa Monyet, maka anda akan menemukannya pula.

Kesimpulannya apa?

Kesimpulannya adalah bahwa segala apapun yang kita imajinasikan itu tidak akan menjadi masalah karena cepat atau lambat mereka akan muncul di dalam kesadaran kita sendiri. Segala obyek dari imajinasi itu valid, sah, baik namanya Allah, Ganesha, Sun Go Kong, atau apapun. Tetapi mereka cuma obyek saja, simbol saja. Abstrak dan mati.

Lalu yang hidup itu apa?

Yang hidup adalah kesadaran yang ada di diri anda, di diri saya, dan di diri siapa saja. Makanya berhati-hatilah dengan konsep Allah yang anda imajinasikan. Kalau anda mengimajinasikan Allah yang penuh syariat, maka anda akan menjadi manusia yang berusaha untuk menyenangkan Allah dengan menjalani segala syariat itu. Mungkin dengan paksaan, baik halus maupun kasar, terhadap diri anda sendiri dan orang lain. Kalau anda mau mengimajinasikan Allah yang pengasih dan penyayang dan sama sekali tidak menuntut syariat, maka anda akan penuh cinta kasih. Tidak menuntut syarat agar dicintai dan mencintai.

Yang mutlak adalah kesadaran  atau consciousness yang ada di diri anda. Dan yang relatif itu segala macam konsep tentang Allah yang bisa diganti dengan apa saja. Bahkan satu kata Allah juga berbeda-beda dampaknya. Allah jenis apa yg ingin anda pakai?

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, SURAT EDARAN NOMOR SE- 47 /PJ/2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.: 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia.

SURAT EDARAN
NOMOR SE- 47 /PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN DAN PENJELASAN MENGENAI JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

A. Umum
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.

2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberi pedoman dan penjelasan atas
beberapa hal sebagai berikut:
a. kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
b. jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam kelompok jasa
tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar
Pengenaan Pajak-nya; dan
c. perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan mengenai kriteria dan/atau
rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam jasa tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajak-nya, serta perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
pihak lain.

D. Dasar
1. Peraturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria
dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.

2. Peraturan di Bidang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
E. Pedoman dan Penjelasan
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jasa tertentu
dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Jasa tenaga kerja meliputi:
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja
tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, diatur mengenai jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
a. Jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:
1) Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada
pengguna jasa tenaga kerja.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja
oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga

kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan,
pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja,
yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa
penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh
lernbaqa pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di
dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu
kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi
tenaga kerja.

b. Kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
meliputi:
1) Kriteria jasa tenaga kerja, meliputi:
a) tenaga kerja terse but menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b) tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna
jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
2) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, rneliputi:
a) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya
menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan
pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa
bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
b) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga
kerja yang disediakan;

c) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil
kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada
pengguna jasa tenaga kerja; dan
d) tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian
pengguna jasa tenaga kerja.
3) Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa
tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.

c. Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas
penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
d. Oasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah:
1) Penggantian, rneliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
2) Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha
jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja

Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
kepada pengguna [asa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

4. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain
mengatur:
1) Pasal 64, bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
2) Pasal 65 ayat (1), bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
3) Pasal 66 ayat (1), bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

b. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1) tidak termasuk dalam pengertian jasa tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pemborongan pekerjaan terse but merupakan penyerahan jasa terkait dengan
pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dalam hal pekerjaan tersebut
termasuk Jasa Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa
Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menu rut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

c. Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1) tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
angka 2).
d. Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara
lain sebagai berikut:
1) Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang
berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab
atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari
perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada
perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja,

yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima. yang
bergerak dalam bidang keuangan. untuk menyediakan sejumlah tenaga
sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat
PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra
tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris
tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah
dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima
imbalan dari PT Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga
kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya. PT Daya
Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang
berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari
instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pad a awal bulan Juni 2012.
Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program
pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik"
mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya
pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.

Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel
mobil "Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam
kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Contoh jasa di bidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahanan Nilai,
antara lain sebagai berikut:
1) Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b. sebagai
berikut:
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility
Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa
kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT
Global. sebuah perusahaan konsultan keuangan. untuk penyediaan jasa
kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi
Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem
kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi:

a} tenaga kerja;
b) metode kerja;
c} chemical;
d} perlengkapan; dan
e} peralatan kerja

Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh
imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai
dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan .
.Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa
kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan
Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
2) Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga kerja
yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf
C, sebagai berikut:

PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta,
sebuah perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga kebersihan.
Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera
hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan
untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang
ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati
bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga
kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan
peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta.

Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT
Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga
kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan
mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut,
PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas
imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera
termasuk di dalamnyaupah bagi para tenaga kebersihan sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga
kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta
merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria
sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa
pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa
tersebut adalah:
Kp. :PJ.0233/PJ.0201
a) Penggantian, yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),
dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima
oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan; atau
b) Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT
Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar
Rp10.000.000,OO (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas
penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan
memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan upah

yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp20.000.000,OO
(dua puluh juta rupiah).
3) Jasa seleksi penerimaan pegawai
PT Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
konsultasi bisnis dan manajemen. PT Abadi bekerja sarna dengan PT
Elektrik, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkit
tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai. PT
Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer
untuk diternpatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan
perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk:
a) Melakukan seleksi administrasi meliputi:

(1) memasang iklan penerimaan pegawai melalui website dan media
massa;
(2) melakukan pengolahan dan pengumpulan lamaran;
(3) melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan
(4) menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
b) Melakukan seleksi potensi dan kompetensi, meliputi:
(1) tes bahasa Inggris;
(2) tes psikologi/psikotes;
(3) tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan
pengetahuan umum; dan
(4) tes kesehatan.
c) Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta, dengan kesimpulan
terdiri atas kategori:
(1) disarankan;
(2) masih dapat disarankan; dan
(3) tidak dapat disarankan.

d) Menyampaikan laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar
yang mengikuti serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT
Elektrik.
Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di
atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi
yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah
disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan
menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan pegawai
dan diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi
pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari PT
Elektrik.
Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa
seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

4) Jasa penyelenggaraan program magang
PT Dinamika merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
perbaikan kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas
tenaga kerjanya, PT Dinamika berkerja sarna dengan PT Techno, sebuah
perusahaan otomotif, untuk menyelenggarakan program magang bagi
karyawan PT Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika
memagangkan 5 (lima) karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno.

Atas penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno
mendapatkan imbalan dari PT Dinamika dengan besaran sesuai yang
telah disepakati dalam surat perjanjian.
Jasa yang diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan
jasa penyelenggaraan program magang yang tidak memenuhi kriteria
sebagai jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
5. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, surat penegasan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tenaga kerja yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 l Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A FUAD RAHMANY
NIP195411111981121001

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
4. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.


tunics (browsing)


blus batik (zalora)


May 20, 2013

emas kediri

Kediri terkenal dengan emasnya. Joko bilang itu bukan emas, tetapi perunggu. Memang dilapisi emas dengan teknik dari Cina. Bahan dasarnya perunggu, tetapi dilapis emas, dan digunakan oleh para punggawa. Waktu ke Kediri, Joko dapat sepasang gelang punggawa dari masa Kediri. Utuh, tapi dilapisi karat sampai total berwarna hijau. Diangkat dari Kali Brantas. Joko bersihkan dan dicek oleh temannya, seorang tukang emas. Memang benar, gelang perunggu itu dilapisi emas. Makanya sampai sekarang masih beredar mitos tentang emas Kediri. Konon kalau emas Kediri bisa terangkat, semua hutang-hutang Indonesia akan bisa terbayar lunas. Sayangnya bukan emas asli. Cuma perunggu yg dilapisi emas.
           
Kediri satu jaman dengan Dinasti Song di Cina, sekitar 1,000 tahun lalu. Akhir-akhir ini banyak ditemukan kapal karam yg mengangkut keramik Cina dari masa itu. Ditemukan di lepas pantai Utara Pulau Jawa; pelabuhan Cirebon, Jepara dan Tuban. Yg mau dilelang oleh pemerintah RI beberapa tahun lalu adalah keramik Dinasti Song. Satu jaman dengan Kediri. Begitu banyak keramik yg diangkut dalam satu kapal karam itu saja. Bisa dibayangkan bagaimana mundar-mandirnya perdagangan Jawa dengan Cina saat itu. Ini masa yg remang-remang, kita cuma bisa rekonstruksi saja, karena tidak ada catatannya. Yg ada cuma bukti material, berupa kapal karam dan, tentu saja, di gen. Di Malaysia baru-baru ini dicoba periksa gen orang-orang yg datang dari Jawa dan menetap disana. Ditemukan, ternyata gen mereka yg datang dari Jawa banyak kemiripan dengan gen orang-orang yg bertempat tinggal di daratan Cina. Itu bukti secara saintifik menggunakan teknologi paling mutakhir.
           
Jaman Dinasti Tang dan Song di Cina adalah masa keemasan perdagangan internasional di masa lalu. Cina berdagang dengan Timur Tengah, Persia, India, Korea, Jepang, dan Jawa. Waktu masa Majapahit, Cina sudah berganti dinasti. Digantikan dengan Dinasti Yuan, yaitu orang Mongol, yg lebih tertarik dengan penaklukan wilayah. Tercatat di sejarah dunia, Dinasti Yuan di Cina, yg bahkan kerabatnya bisa menggulung khalifah di Baghdad, ternyata tidak bisa menaklukan Jepang dan Jawa. 


 Kekuasaan Mongol di Cina tidak lama, masa keemasan dan pudarnya Majapahit sejaman dengan Dinasti Ming di Cina. Ini dinasti yg tercerahkan. Cina mengirimkan armada besar-besaran untuk membuka hubungan perdagangan dengan seluruh dunia, bahkan sampai Afrika. Laksamana Cheng Ho bahkan sampai di-asosiasikan dengan Sam Po Kong. Pedahal seorang Cina Muslim. Dan bisa dipastikan golongan partikelir dari Cina tak habis-habisnya mengunjungi Jawa sejak saat itu, mungkin lebih intens. Tapi pedagang Cina cenderung pulang balik, atau menikah dengan perempuan lokal. Tidak ada upaya monopoli seperti orang-orang Barat. Joko merasa tidak terhitung pendatang dari Cina menetap di Jawa selama kurun waktu 1,000 tahun terakhir. Turun temurun memperkuat gen penduduk Jawa. Dan bisa dipastikan juga, kurang lebih, bahwa pendatang dari Cina kemungkinan besar menikah dengan anak perempuan penguasa lokal. Dan di ibukota Majapahit memang bertempat tinggal banyak pendatang dari Cina. Beragama Islam, dan beragama lain juga. Mungkin sampai berjumlah ribuan orang. Mereka itu kemana ketika Trowulan diserang? Tentu saja tetap di tempat, tidak bisa pulang. Mau pulang kemana lagi? Dan keturunannya adalah anda yg bertempat tinggal di Jawa Timur. Dan pastinya sampai ke Bali dan Madura juga. Madura tidak kurang pengaruh Cinanya dibandingkan dengan Bali. Kalau anda lihat ukiran-ukiran asli Madura, anda akan lihat warna-warninya. Warna-warni Cina. Dan, yg mungkin menentukan asimilasi disini adalah agama. Cina memang etnosentris, dan bahkan cenderung rasis, merasa diri paling berbudaya satu dunia. Itu Cina yg asli. Tetapi kalau sudah menjadi Muslim tidak begitu. Dalam hal ini Islam bisa dibilang menjadi sesuatu yg baru, melebarkan cara pandang etnosentris Cina yg kelewatan itu.
          
Yg juga menarik adalah Gus Dur. Bagaimana Gus Dur bisa tahu bahwa dia keturunan Cina dari suku Hakka? Bisa dipastikan bahwa keluarganya memegang silsilah. Semua kecuali satu orang Wali Sanga adalah keturunan Cina. Kalau Wali Sanga keturunan Cina, maka pendiri pesantren-pesantren adalah keturunan Cina juga. Yg juga sama sekali tidak masalah. Ini penetrasi modernitas yg paling mutakhir saat itu. Etnik Cina memang lebih punya akses ke informasi saat itu, karena bisa baca tulis. Menjadi katalis untuk memodernkan Jawa. Tapi, ada juga tapinya. Satu sisi dari etnik Cina menjadi para wali dan mendirikan pesantren. Mungkin ini yg sekarang disebut golongan putihan. Satu sisi lagi masuk keraton dan menjadi pujangga istana. Harusnya disebut abangan. Dan sekarang dikenal sebagai Kejawen.


(Joko T.)

bahasa roh

Yg orang mungkin ingat, ketika Pentakosta yg pertama, murid-murid Yesus berbicara dalam bahasa roh. Menurut Joko, bahasa roh adalah istilah salah kaprah. Bahasa Inggrisnya speaking in tongue. Berbicara di lidah. Ketika anda mengeluarkan apa yg ada di ujung lidah anda, maka anda berbicara di lidah. Efeknya menyembuhkan. Joko pikir orang Timur Tengah punya kebiasaan seperti itu. Kalau histeris, orang sana bisa berteriak di lidah. Lidahnya saja yg berteriak. Dari perut langsung ke dada dan lidah, tidak lewat kepala lagi. Mungkin termasuk gejala spontanitas. Menurut Joko, berbicara di lidah tidak ada hubungannya dengan intuisi yg adanya di cakra mata ketiga, di kepala. Bahasa lidah cuma semacam gejala histeris. Mungkin katharsis atau pelepasan emosi yg lama terpendam. Kalau dilepaskan, manusianya bisa tiba-tiba sembuh. Dan mungkin bisa membantu penyembuhan orang lain juga. Penyembuhan getok tular. Menular.

Roh Kudus yg datang ke murid-murid Yesus tidak dapat dibendung. Tidak pakai dogma. Dengan energi Roh Kudus mereka bisa langsung menyembuhkan orang sakit. Dengan sekali sentuh saja. Atau bahkan cukup dengan mengeluarkan ucapan saja. Sama seperti Yesus. Joko percaya hal ini masih berlangsung terus, walaupun tentu saja kita tidak perlu seheboh murid-murid langsung dari Yesus. Jamannya sudah beda. Kita bisa pakai gaya yg lebih modern. Dan pengertian yg lebih modern juga. Penyembuhan bukanlah hal aneh. Sumbernya sama. Apa bedanya anda dengan murid-murid Yesus? Apa bedanya anda dari Petrus dan Paulus? Bahkan, apa bedanya anda dari Yesus sendiri? Tidak ada bedanya! Kalau Yesus dan murid-muridnya bisa, harusnya kita juga bisa. Kristen awal bukanlah agama, melainkan jalan spiritual. Bagaimana memiliki hati nurani yg bersih, hidup sehat apa adanya. Dan enjoy!

Orang Kristen yg syiar agama suka menyitir perkataan Yesus dari Injil Yohanes yg bunyinya: Akulah jalan, kebenaran dan hidup. Menurut Joko, itu benar. Anda ucapkan: Akulah jalan, kebenaran dan hidup. Ucapkan itu sambil menunjuk diri anda sendiri. Yesus cuma simbol dari diri anda. Menurut Joko, ucapan Yesus yg paling powerful memang yg satu itu. Dan diucapkannya haruslah dengan pengertian bahwa anda sendirilah Yesus itu. Kenapa? Karena di injil yg sama juga dituliskan, bahwa kalau semua perbuatan Yesus dituliskan, maka bahkan semua buku yg ada di dunia ini tidak akan bisa memuatnya. Itu kunci dari perkataan Yesus di Injil Yohanes. Kenapa bahkan semua buku tidak bisa memuat kisah Yesus? Karena Yesus adalah setiap orang dari kita.

Sehingga, bahkan semua buku di dunia ini tidak akan sanggup memuat seluruh kisahnya!


(Joko T.)

blus dan dress (browsing)