May 19, 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN
2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan
daya saing, khususnya di bidang pertanian, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan/Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan/Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang
Dibebaskan Dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4315);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN
2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4083) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
1. Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4217);
2. Nomor 46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4315),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas dan ikan;
c. barang hasil pertanian;
d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt.
2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang
diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses
lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
3. dihapus.
2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan
ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan bake untuk pembuatan makanan temak,
unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya lath surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 23

No comments:

Post a Comment