Upah lembur diatur dalam
Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (2), (4),
Pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
- Ema Arifah / Angga Haksoro
- 27 Agustus 2012 - 5:35 WIB
Saat seharunya Anda pulang setelah 8
jam bekerja, perusahaan menuntut untuk lembur. Sayangnya tidak sedikit
perusahaan yang membayar ”gratis” waktu lembur Anda yang seharusnya digunakan
untuk urusan pribadi. Pastikan anda mendapatkan upah lembur layak sesuai waktu
yang diambil perusahaan.
Ketidaktahuan soal pembayaran lembur
dan ketidakjelasan sistem pembayaran lembur seringkali jadi kendala. Anda
akhirnya harus merelakan waktu pribadi untuk kepentingan perusahaan. Sadarkah
kalau sikap itu membuat Anda diperbudak oleh pekerjaan?
Sebelumnya harus diketahui bahwa
waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari
kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau sekitar 40 jam seminggu. Upah
lembur juga diberikan jika harus bekerja pada hari istirahat mingguan dan atau
pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam dalam 1 minggu di luar
istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Upah lembur diatur dalam
Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (2), (4),
Pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Upah lembur dihitung berdasarkan
upah bulanan dengan cara mengitung upah per jamnya 1/173 upah sebulan. Angka
173 merupakan jumlah jam bekerja dalam satu bulan. Dalam satu tahun ada 52
minggu dibagi 12 bulan jadi sekitar 4,3 minggu setiap bulannya. 40 jam x 4,3
minggu = 173,33 dibulatkan jadi 173.
Mengitung upah lembur pada hari
kerja, pada jam pertama perhitungannya 1,5 (jam lembur) x 1/173 x upah
sebulan. Upah sebulan dihitung 100 persen jika hanya gaji pokok dan tunjangan
tetap. Tapi jika upah sebulan termasuk gaji pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap, upah sebulan dihitung 75 persen.
Untuk praktisnya hitung dulu gaji
per jam dengan rumus gaji bulanan : 173 = upah per jam. Jadi untuk menghitung upah
lembur pada jam pertama 1,5 x upah per jam. Sedangkan pada jam kedua upah per
jam dikalikan 2, demikian pada jam berikutnya dikalikan 2.
Contoh: Gaji Anwar dalam sebulan
(termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp 1 juta. Upah lembur yang harus
diterima Anwar jika bekerja lembur selama dua jam dalam satu hari. Harus
diperhatikan gaji bulanan tidak boleh kurang dari upah minimum.
Hitung dulu upah per jam Rp
1.000.000 : 173 = Rp 5.780. Perhitungan upah lembur pada jam pertama 1,5 x Rp
5780,3 = Rp 8.670. Tambah upah pada jam kedua 2x Rp 5780,3 = Rp 11.560. Jadi
upah lembur Anwar Rp 17.340.
Perhitungan upah lembur pada hari
libur, pada 7 jam pertama upah lembur dihitung 2 x upah per jam. Pada jam ke-8
dihitung 3x upah per jam, pada jam ke-9 dihitung 4x per jam, dan bertambah
seterusnya sesuai lamanya waktu lembur.
Misalnya Anwar pada hari Sabtu
bekerja 9 jam. Cara menghitungnya, pada 7 jam pertama 7 x 2 x Rp 5.780,3 = Rp
80.924,2. Pada jam ke 8, 3xRp 5780,3 = Rp 17.340,9. Pada jam ke-9, 4 x Rp
5.780,3 = Rp 23.121,2. Jadi jumlah upah lembur di hari libur yang diterima
Anwar Rp 121.386,3.
Perusahaan yang melanggar ketentuan
upah lembur dapat dikenai sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan berupa pidana
kurungan minimal 1 bulan, maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10
juta dan paling banyak Rp 100 juta. (*)
No comments:
Post a Comment