KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.: 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN
NOMOR SE- 47 /PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN DAN PENJELASAN MENGENAI JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
A. Umum
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberi pedoman dan penjelasan atas
beberapa hal sebagai berikut:
a. kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
b. jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam kelompok jasa
tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar
Pengenaan Pajak-nya; dan
c. perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan mengenai kriteria dan/atau
rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam jasa tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajak-nya, serta perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
pihak lain.
D. Dasar
1. Peraturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria
dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
2. Peraturan di Bidang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
E. Pedoman dan Penjelasan
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jasa tertentu
dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Jasa tenaga kerja meliputi:
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja
tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, diatur mengenai jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
a. Jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:
1) Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada
pengguna jasa tenaga kerja.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja
oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga
kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan,
pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja,
yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa
penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh
lernbaqa pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di
dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu
kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi
tenaga kerja.
b. Kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
meliputi:
1) Kriteria jasa tenaga kerja, meliputi:
a) tenaga kerja terse but menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b) tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna
jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
2) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, rneliputi:
a) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya
menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan
pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa
bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
b) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga
kerja yang disediakan;
c) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil
kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada
pengguna jasa tenaga kerja; dan
d) tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian
pengguna jasa tenaga kerja.
3) Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa
tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
c. Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas
penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
d. Oasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah:
1) Penggantian, rneliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
2) Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha
jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja
Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
kepada pengguna [asa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
4. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain
mengatur:
1) Pasal 64, bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
2) Pasal 65 ayat (1), bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
3) Pasal 66 ayat (1), bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
b. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1) tidak termasuk dalam pengertian jasa tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pemborongan pekerjaan terse but merupakan penyerahan jasa terkait dengan
pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dalam hal pekerjaan tersebut
termasuk Jasa Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa
Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menu rut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1) tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
angka 2).
d. Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara
lain sebagai berikut:
1) Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang
berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab
atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari
perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada
perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja,
yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima. yang
bergerak dalam bidang keuangan. untuk menyediakan sejumlah tenaga
sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat
PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra
tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris
tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah
dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima
imbalan dari PT Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga
kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya. PT Daya
Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang
berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari
instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pad a awal bulan Juni 2012.
Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program
pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik"
mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya
pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel
mobil "Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam
kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Contoh jasa di bidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahanan Nilai,
antara lain sebagai berikut:
1) Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b. sebagai
berikut:
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility
Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa
kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT
Global. sebuah perusahaan konsultan keuangan. untuk penyediaan jasa
kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi
Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem
kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi:
a} tenaga kerja;
b) metode kerja;
c} chemical;
d} perlengkapan; dan
e} peralatan kerja
Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh
imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai
dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan .
.Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa
kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan
Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
2) Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga kerja
yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf
C, sebagai berikut:
PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta,
sebuah perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga kebersihan.
Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera
hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan
untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang
ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati
bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga
kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan
peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT
Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga
kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan
mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut,
PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas
imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera
termasuk di dalamnyaupah bagi para tenaga kebersihan sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga
kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta
merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria
sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa
pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa
tersebut adalah:
Kp. :PJ.0233/PJ.0201
a) Penggantian, yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),
dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima
oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan; atau
b) Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT
Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar
Rp10.000.000,OO (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas
penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan
memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan upah
yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp20.000.000,OO
(dua puluh juta rupiah).
3) Jasa seleksi penerimaan pegawai
PT Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
konsultasi bisnis dan manajemen. PT Abadi bekerja sarna dengan PT
Elektrik, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkit
tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai. PT
Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer
untuk diternpatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan
perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk:
a) Melakukan seleksi administrasi meliputi:
(1) memasang iklan penerimaan pegawai melalui website dan media
massa;
(2) melakukan pengolahan dan pengumpulan lamaran;
(3) melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan
(4) menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
b) Melakukan seleksi potensi dan kompetensi, meliputi:
(1) tes bahasa Inggris;
(2) tes psikologi/psikotes;
(3) tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan
pengetahuan umum; dan
(4) tes kesehatan.
c) Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta, dengan kesimpulan
terdiri atas kategori:
(1) disarankan;
(2) masih dapat disarankan; dan
(3) tidak dapat disarankan.
d) Menyampaikan laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar
yang mengikuti serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT
Elektrik.
Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di
atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi
yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah
disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan
menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan pegawai
dan diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi
pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari PT
Elektrik.
Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa
seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
4) Jasa penyelenggaraan program magang
PT Dinamika merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
perbaikan kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas
tenaga kerjanya, PT Dinamika berkerja sarna dengan PT Techno, sebuah
perusahaan otomotif, untuk menyelenggarakan program magang bagi
karyawan PT Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika
memagangkan 5 (lima) karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno.
Atas penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno
mendapatkan imbalan dari PT Dinamika dengan besaran sesuai yang
telah disepakati dalam surat perjanjian.
Jasa yang diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan
jasa penyelenggaraan program magang yang tidak memenuhi kriteria
sebagai jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
5. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, surat penegasan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tenaga kerja yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 l Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A FUAD RAHMANY
NIP195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
4. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
No comments:
Post a Comment