PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAFUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN
2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
I. UMUM
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003.
Dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha khususnya di bidang pertanian, maka
perlu diberikan fasilitas kemudahan perpajakan berupa penetapan barang hasil pertanian sebagai
Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Perusahaan Air Minum" adalah Perusahaan Air
Minum milik Pemerintah dan/atau Swasta.
Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh
Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan
dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air.
Huruf h
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4697
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2007
TANGGAL 8 JANUARI 2007
BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS
YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DART PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
No. KOMODITI PROSES JENIS BARANG
I. PERKEBUNAN
1. Kakao - Buah
- Dipetik, diperam, dikupas,
fermentasi/tanpa fermentasi,
dikeringkan
- Biji Kakao kering fermentasi/
non fermentasi
- Kulit, sekam, selaput dan sisa
lainnya dan komposnya, serta
limbah untuk pakan ternak
2. Kopi
- Buah
- Dipetik, diperam, dikupas,
fermentasi/tanpa fermentasi,
dikeringkan
- Dipetik, diperam, dikupas,
fermentasi/tanpa fermentasi,
dikeringkan, disangrai
- Biji Kopi Kering
- Biji Kopi sangria
- Kulit, sekam, selaput dan
sisanya dan komposnya serta
limbah untuk pakan ternak
3. Kelapa Sawit
- Buah
-Cangkang
- Dipetik, dibrondol
- Dipetik, direbus,
dirontokkan, dicacah,
dipress, dikeringkan,
dipecah, dipisahkan
(cangkang dan inti sawit)
- Tandan Buah Segar (TBS)
- Cangkang, ampas, daun dan
komposnya serta limbah untuk
pakan temak
- Tempurung basah/kering
4. Aren
- Nira
- Daun/batang
- Disadap
- Dipotong, dicacah,
fermentasi
- Nira aren
- Daun, ampas dan komposnya
5. Jambu Mete
- Biji Mete
- Dipetik, tidak dikupas (tanpa
dikacip)
- Dipetik, dikeringkan,
dikemas, tidak dikemas
- Mete Gelondong (mete
berkulit)
- Kacang Mete Basah/Kering,
limbah untuk pakan ternak
6. Lada
- Buah
- Dipetik, dipisahkan, dicelup/
tanpa dicelup, dikeringkan
- Dipetik, dipisahkan,
direndam, dikupas,
dikeringkan
- Lada hitam
- Lada putih
7. Pala
- Biji
- Buah
- Bunga
- Kulit Ari
- Dipetik, dipotong, dikeringkan
- Dipetik, dipotong, dikeringkan
- Dipetik, dikeringkan
- Dipetik, dikupas, dikeringkan
- Biji Pala Kering (berkulit dan
dikupas)
- Buah Pala Kering, Fuli
- Bunga Pala
- Fuli
8. Cengkeh
- Bunga
- Tangkai/daun
- Dipetik, dikeringkan
- Dipetik, dikeringkan
- Cengkeh Kering
- Tangkai dan daun cengkeh
Kering
9. Karet
- Getah
- Disadap, koagulasi
- Disadap, koagulasi, digiling,
dianginkan
- Disadap, koagulasi, digiling,
dianginkan, diputar,
diawetkan
- Slab
- Sheet angina
- Lateks pekat
VI. PRODUK PERIKANAN DAN KELAUTAN
1. Udang, artemia - Diangkat, dikumpulkan
dengan keranjang/karung
- Pendinginan menggunakan
es, potong kepalaSegar, dingin dengan atau
tanpa kepala
2 Ikan (termasuk
ikan hias)
- Dipasarkan hidup atau mati
yang penanganan awalnya
melalui cara:
• Didinginkan
• Dibekukan
- pengumpulan dan
pengangkutan ikan utuh di
perairan umum atau di laut
dalam satu kesatuan usaha
maupun tidak
- Penanganan ikan hidup
dengan pemberian , oksigen
dan/atau dipingsankan
(dibius, diturunkan suhunya)
- Penanganan ikan mati
dengan pencucian,
penyiangan, pengesan/
pendinginan dan
pengeringan
- Penanganan ikan mati
dengan pembekuan dalam
keadaan utuh, dikuliti,
dikupas, dan/atau tanpa
kepala, dan isi perut
- Ikan umpan hidup dan/atau
ikan mati yang telah
dilakukan penanganan awal
- Ikan hidup
- Ikan segar utuh
- Ikan kering
- Ikan beku
- Ship ikan, kulit ikan, tulang
ikan, hati ikan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kep Peraturan Perundang undangan
Perekonomian dan Industri
No comments:
Post a Comment