May 21, 2013

Epilog: Lalu yg Hidup Itu Apa?

by Leonardo Rimba Kedua (Notes) on Wednesday, May 22, 2013 at 9:22am
 
Joko Tingtong duduk di depan monitornya pagi ini, dan berkata: Saya orangnya terus terang, apa adanya saja, tidak plintat-plintut.

Saya akan tulis bahwa action menangkap Jin di TV adalah kegiatan badut. Jin ditangkap dan dimasukkan botol cuma action, nyari duit. Tidak ada Jin yg ditangkap, dan tidak ada yg dimasukkan botol. Sudah waktunya kita bongkar semua penipuan yg dilakukan oleh kaum paranormal. Paranormal itu tidak normal, menggunakan ketidak-tahuan anda demi mengeruk duit. Saya juga anggota FKPPAI (Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia), lanjut Joko, walaupun sudah bertahun-tahun tidak pernah bayar iuran keanggotaan. Saya tahu semua kiat paranormal. Tapi saya tidak mau pakai itu, saya tidak bakat bohongin orang. Sebagian orang terjerumus dalam kelakuan kemaruk, yaitu  membeli Jin dari paranormal tertentu.

Tentu saja Jin yg dipesan tidak bakalan datang.

Tapi duit sudah melayang.

Ada yg namanya intuisi, muncul dari dalam pikiran kita sendiri lewat praktek meditasi yg rutin. Itu bisa dilakukan, kalau mau, dan bisa dinikmati sendiri hasilnya, yaitu kemampuan penyembuhan bagi diri sendiri dan orang lain. Joko berbicara tentang intuisi dan bukan tentang segala macam praktek tidak keruan, yg masih dipercaya orang Indonesia, seperti menyedot benda-benda gaib. Joko pernah lihat benda yg katanya disedot oleh si paranormal dan, menurutnya, merupakan hadiah dari leluhur. Joko lihat dan pegang, ternyata kosong. Tangan Joko bisa merasakan energi, dan ternyata itu barang tidak ada energinya. Barang biasa saja. Tanpa dipegang Joko juga bisa bilang, bahwa itu kristal baru dibeli di pasar. Buatan pabrik.

Beli di Pasar Rawa Bening, tapi disohorkan sebagai hadiah dari leluhur.

Keterlaluan sekali.
Kesadaran atau Allah di dalam diri anda adanya bukan di hati. Bukan di bagian dada, tetapi di dalam otak, di bagian kepala. Kalau jantung anda berhenti berdetak, anda masih tetap hidup karena frekwensi otak anda masih ada, masih bisa terdeteksi oleh alat EEG. Anda baru mati setelah gelombang otak anda datar. Ketika sudah tidak ada lagi gelombang otak yg terdeteksi, anda dinyatakan mati.

Kesadaran, bisa disebut Allah, adanya di dalam otak anda, dan bukan di hati.

Kalau mau pakai istilah hati, maka harus dilengkapi dengan pengertian bahwa sebagian besar kesadaran di diri anda adanya di otak, dan cuma sebagian kecil sekali yg ada di hati. Itulah sebabnya, ketika anda pakai hati, anda tidak bisa menemukan apa itu kesadaran, anda akan berputar-putar di konsep yg dibuat orang lain, yg asalnya dari ribuan tahun lalu, ketika manusia masih sangat primitif. Kesadaran anda selalu mengkonsepkan tentang Allah. Itu kalau anda mengerti cara mainnya. Kalau anda tidak mengerti, anda cuma akan mengikuti saja apa yg diindoktrinasikan orang lain kepada anda. Orang lain selalu bilang Allah adanya di hati.

Sebenarnya bukan hati, melainkan jantung. Bahkan untuk bilang jantung saja orang Indonesia masih susah. Jantung selalu dibilang sebagai hati. Yg di dada itu jantung, bukan hati. Hati letaknya lebih ke bawah lagi.

Allah yang membedakan manusia adalah suatu berhala. Dalam hal ini berhala yang membedakan manusia. Berhala cuma Allah yang dikonsepkan oleh manusia yg berasal dari ruang dan waktu tertentu. Tentu saja konsep Allah yang diberhalakan itu tidak universal. Tidak bisa berlaku di tempat lain, terutama di negara-negara Barat yg para manusianya sudah jauh lebih maju daripada manusia di negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Lalu ada seorang rekan yang bilang bahwa pendapat Joko Tingtong gamblang tenan, sebuah perspektif yang sangat indah, human behavioral based. Berdasarkan ilmu perilaku. Joko menjawab: Bukankah segala sesuatu yang menyangkut perilaku manusia memang sifatnya behavioral? Behavior = perilaku.

Nah, di belakang perilaku manusia ada bermacam-ragam ide. Ide tentang Allah, ide tentang Semar, ide tentang Kanjeng Ratu Kidul, ide tentang Buddha, ide tentang Yesus, ide tentang Siwa, ide tentang the Eternal Feminine, ide tentang Ibu Pertiwi, dan segala macam ide yang tidak terhitung banyaknya. Sejajar dengan segala perilaku manusia dan ide-ide yang ada di dalam pikirannya, ada juga yang namanya pengalaman kejiwaan. Pengalaman kejiwaan ini terkadang disebut sebagai psychological experience. Bisa pula disebut sebagai religious experience atau pengalaman keagamaan. Bisa pula disebut sebagai spiritual experience atau pengalaman rohaniah. Dan boleh bilang semuanya cuma bisa dirasakan oleh manusianya sendiri. Orang lain cuma melihat anda klayar-kliyer, tapi anda merasa didatangi oleh suatu makhluk berwujud asap putih yang bilang bahwa namanya Jibril.

Dari pengalaman Joko bertemu dengan banyak manusia, yang namanya pengalaman batin bertemu dengan berbagai makhluk halus merupakan pengalaman yang umum. Sangat umum. Sayangnya kita tidak bisa seperti orang jaman dahulu kala yang percaya bahwa hal seperti itu cuma bisa dialami oleh manusia tertentu saja. It doesn't work like that. Yang namanya pengalaman spiritual dialami oleh semua manusia. Sebagian manusia yang memperoleh pengalaman spiritual itu mengucapkan apa yang didapatnya ketika kesambet. Lalu ucapan itu dicatat di atas tulang, papirus, kulit kambing, dsb. Mungkin juga cuma dihapalkan oleh orang-orang yang kebetulan ada di sekitarnya. Sebagian lagi bisa menuliskan sendiri apa yang diperolehnya.

Kebanyakan tulisan yang sekarang dikenal sebagai ayat-ayat suci berasal dari pengalaman seperti ini. Sangat umum di masyarakat Semitik. Orang-orang Yahudi dan Timur Tengah lainnya.

Sebagian rekan Joko Tingtong ada yang mengutip guru-guru sufi seperti Al Ghazali dengan elaborasinya yang bertingkat-tingkat tentang Allah. Dan itu dikutip untuk menyatakan bahwa Allah nyata. Menurut pendapat Joko, Al Ghazali cuma berimajinasi saja. Semuanya itu imajinasi, dan tentu saja sah. Yang namanya pengalaman spiritual juga bekerja berdasarkan imajinasi. Imajinasi memunculkan pengalaman spiritual. Bahkan, imajinasi adalah pengalaman spiritual itu sendiri. Kata Allah disitu cuma semacam kata bantu. Kalau anda tidak menggunakan kata Allah, maka akan sulitlah untuk menerangkan tentang cinta kasih dan segala macam konsep turunan lainnya. Karena ada kata Allah, maka anda bisa mengerti dan mengkomunikasikannya. Tetapi, apakah benar ada Allah seperti yang diimajinasikan oleh Al Ghazali?

Sebagai produk imajinasi, maka Allah ada. Kalau anda mengimajinasikan Allah, tentu saja akan muncul Allah di dalam imajinasi anda, terlebih lagi ketika gelombang otak anda turun ke level Alpha ke bawah, gelombang otak meditatif mendalam, yaitu gelombang otak Theta dan Delta.

Bagi sebagian orang lainnya, yaitu mereka yang tidak berimajinasi dengan konsep Allah, maka Allah tidak ada. Tergantung anda mau atau tidak mau berimajinasi. Lalu, kalau mau, anda mau mengimajinasikan apa? Kalau yang anda imajinasikan itu anda namakan Allah, maka anda akan menemukannya di dalam kesadaran anda. Kalau yang anda imajinasikan namanya Ganesha, Dewa Gajah, maka anda akan menemukannya pula. Kalau yang anda imajinasikan namanya Sun Go Kong, Dewa Monyet, maka anda akan menemukannya pula.

Kesimpulannya apa?

Kesimpulannya adalah bahwa segala apapun yang kita imajinasikan itu tidak akan menjadi masalah karena cepat atau lambat mereka akan muncul di dalam kesadaran kita sendiri. Segala obyek dari imajinasi itu valid, sah, baik namanya Allah, Ganesha, Sun Go Kong, atau apapun. Tetapi mereka cuma obyek saja, simbol saja. Abstrak dan mati.

Lalu yang hidup itu apa?

Yang hidup adalah kesadaran yang ada di diri anda, di diri saya, dan di diri siapa saja. Makanya berhati-hatilah dengan konsep Allah yang anda imajinasikan. Kalau anda mengimajinasikan Allah yang penuh syariat, maka anda akan menjadi manusia yang berusaha untuk menyenangkan Allah dengan menjalani segala syariat itu. Mungkin dengan paksaan, baik halus maupun kasar, terhadap diri anda sendiri dan orang lain. Kalau anda mau mengimajinasikan Allah yang pengasih dan penyayang dan sama sekali tidak menuntut syariat, maka anda akan penuh cinta kasih. Tidak menuntut syarat agar dicintai dan mencintai.

Yang mutlak adalah kesadaran  atau consciousness yang ada di diri anda. Dan yang relatif itu segala macam konsep tentang Allah yang bisa diganti dengan apa saja. Bahkan satu kata Allah juga berbeda-beda dampaknya. Allah jenis apa yg ingin anda pakai?

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, SURAT EDARAN NOMOR SE- 47 /PJ/2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.: 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia.

SURAT EDARAN
NOMOR SE- 47 /PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN DAN PENJELASAN MENGENAI JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

A. Umum
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.

2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberi pedoman dan penjelasan atas
beberapa hal sebagai berikut:
a. kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
b. jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam kelompok jasa
tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar
Pengenaan Pajak-nya; dan
c. perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan mengenai kriteria dan/atau
rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam jasa tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajak-nya, serta perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
pihak lain.

D. Dasar
1. Peraturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria
dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.

2. Peraturan di Bidang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
E. Pedoman dan Penjelasan
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jasa tertentu
dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Jasa tenaga kerja meliputi:
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja
tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, diatur mengenai jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
a. Jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:
1) Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada
pengguna jasa tenaga kerja.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja
oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga

kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan,
pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja,
yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa
penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh
lernbaqa pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di
dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu
kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi
tenaga kerja.

b. Kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
meliputi:
1) Kriteria jasa tenaga kerja, meliputi:
a) tenaga kerja terse but menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b) tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna
jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
2) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, rneliputi:
a) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya
menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan
pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa
bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
b) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga
kerja yang disediakan;

c) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil
kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada
pengguna jasa tenaga kerja; dan
d) tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian
pengguna jasa tenaga kerja.
3) Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa
tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.

c. Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas
penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
d. Oasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah:
1) Penggantian, rneliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
2) Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha
jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja

Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
kepada pengguna [asa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

4. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain
mengatur:
1) Pasal 64, bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
2) Pasal 65 ayat (1), bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
3) Pasal 66 ayat (1), bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

b. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1) tidak termasuk dalam pengertian jasa tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pemborongan pekerjaan terse but merupakan penyerahan jasa terkait dengan
pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dalam hal pekerjaan tersebut
termasuk Jasa Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa
Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menu rut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

c. Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1) tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
angka 2).
d. Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara
lain sebagai berikut:
1) Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang
berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab
atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari
perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada
perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja,

yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima. yang
bergerak dalam bidang keuangan. untuk menyediakan sejumlah tenaga
sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat
PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra
tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris
tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah
dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima
imbalan dari PT Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga
kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya. PT Daya
Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang
berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari
instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pad a awal bulan Juni 2012.
Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program
pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik"
mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya
pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.

Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel
mobil "Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam
kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Contoh jasa di bidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahanan Nilai,
antara lain sebagai berikut:
1) Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b. sebagai
berikut:
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility
Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa
kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT
Global. sebuah perusahaan konsultan keuangan. untuk penyediaan jasa
kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi
Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem
kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi:

a} tenaga kerja;
b) metode kerja;
c} chemical;
d} perlengkapan; dan
e} peralatan kerja

Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh
imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai
dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan .
.Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa
kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan
Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
2) Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga kerja
yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf
C, sebagai berikut:

PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta,
sebuah perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga kebersihan.
Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera
hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan
untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang
ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati
bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga
kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan
peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta.

Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT
Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga
kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan
mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut,
PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas
imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera
termasuk di dalamnyaupah bagi para tenaga kebersihan sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga
kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta
merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria
sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa
pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa
tersebut adalah:
Kp. :PJ.0233/PJ.0201
a) Penggantian, yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),
dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima
oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan; atau
b) Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT
Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar
Rp10.000.000,OO (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas
penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan
memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan upah

yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp20.000.000,OO
(dua puluh juta rupiah).
3) Jasa seleksi penerimaan pegawai
PT Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
konsultasi bisnis dan manajemen. PT Abadi bekerja sarna dengan PT
Elektrik, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkit
tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai. PT
Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer
untuk diternpatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan
perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk:
a) Melakukan seleksi administrasi meliputi:

(1) memasang iklan penerimaan pegawai melalui website dan media
massa;
(2) melakukan pengolahan dan pengumpulan lamaran;
(3) melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan
(4) menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
b) Melakukan seleksi potensi dan kompetensi, meliputi:
(1) tes bahasa Inggris;
(2) tes psikologi/psikotes;
(3) tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan
pengetahuan umum; dan
(4) tes kesehatan.
c) Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta, dengan kesimpulan
terdiri atas kategori:
(1) disarankan;
(2) masih dapat disarankan; dan
(3) tidak dapat disarankan.

d) Menyampaikan laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar
yang mengikuti serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT
Elektrik.
Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di
atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi
yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah
disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan
menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan pegawai
dan diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi
pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari PT
Elektrik.
Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa
seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

4) Jasa penyelenggaraan program magang
PT Dinamika merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
perbaikan kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas
tenaga kerjanya, PT Dinamika berkerja sarna dengan PT Techno, sebuah
perusahaan otomotif, untuk menyelenggarakan program magang bagi
karyawan PT Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika
memagangkan 5 (lima) karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno.

Atas penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno
mendapatkan imbalan dari PT Dinamika dengan besaran sesuai yang
telah disepakati dalam surat perjanjian.
Jasa yang diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan
jasa penyelenggaraan program magang yang tidak memenuhi kriteria
sebagai jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
5. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, surat penegasan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tenaga kerja yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 l Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A FUAD RAHMANY
NIP195411111981121001

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
4. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.


tunics (browsing)


blus batik (zalora)


May 20, 2013

emas kediri

Kediri terkenal dengan emasnya. Joko bilang itu bukan emas, tetapi perunggu. Memang dilapisi emas dengan teknik dari Cina. Bahan dasarnya perunggu, tetapi dilapis emas, dan digunakan oleh para punggawa. Waktu ke Kediri, Joko dapat sepasang gelang punggawa dari masa Kediri. Utuh, tapi dilapisi karat sampai total berwarna hijau. Diangkat dari Kali Brantas. Joko bersihkan dan dicek oleh temannya, seorang tukang emas. Memang benar, gelang perunggu itu dilapisi emas. Makanya sampai sekarang masih beredar mitos tentang emas Kediri. Konon kalau emas Kediri bisa terangkat, semua hutang-hutang Indonesia akan bisa terbayar lunas. Sayangnya bukan emas asli. Cuma perunggu yg dilapisi emas.
           
Kediri satu jaman dengan Dinasti Song di Cina, sekitar 1,000 tahun lalu. Akhir-akhir ini banyak ditemukan kapal karam yg mengangkut keramik Cina dari masa itu. Ditemukan di lepas pantai Utara Pulau Jawa; pelabuhan Cirebon, Jepara dan Tuban. Yg mau dilelang oleh pemerintah RI beberapa tahun lalu adalah keramik Dinasti Song. Satu jaman dengan Kediri. Begitu banyak keramik yg diangkut dalam satu kapal karam itu saja. Bisa dibayangkan bagaimana mundar-mandirnya perdagangan Jawa dengan Cina saat itu. Ini masa yg remang-remang, kita cuma bisa rekonstruksi saja, karena tidak ada catatannya. Yg ada cuma bukti material, berupa kapal karam dan, tentu saja, di gen. Di Malaysia baru-baru ini dicoba periksa gen orang-orang yg datang dari Jawa dan menetap disana. Ditemukan, ternyata gen mereka yg datang dari Jawa banyak kemiripan dengan gen orang-orang yg bertempat tinggal di daratan Cina. Itu bukti secara saintifik menggunakan teknologi paling mutakhir.
           
Jaman Dinasti Tang dan Song di Cina adalah masa keemasan perdagangan internasional di masa lalu. Cina berdagang dengan Timur Tengah, Persia, India, Korea, Jepang, dan Jawa. Waktu masa Majapahit, Cina sudah berganti dinasti. Digantikan dengan Dinasti Yuan, yaitu orang Mongol, yg lebih tertarik dengan penaklukan wilayah. Tercatat di sejarah dunia, Dinasti Yuan di Cina, yg bahkan kerabatnya bisa menggulung khalifah di Baghdad, ternyata tidak bisa menaklukan Jepang dan Jawa. 


 Kekuasaan Mongol di Cina tidak lama, masa keemasan dan pudarnya Majapahit sejaman dengan Dinasti Ming di Cina. Ini dinasti yg tercerahkan. Cina mengirimkan armada besar-besaran untuk membuka hubungan perdagangan dengan seluruh dunia, bahkan sampai Afrika. Laksamana Cheng Ho bahkan sampai di-asosiasikan dengan Sam Po Kong. Pedahal seorang Cina Muslim. Dan bisa dipastikan golongan partikelir dari Cina tak habis-habisnya mengunjungi Jawa sejak saat itu, mungkin lebih intens. Tapi pedagang Cina cenderung pulang balik, atau menikah dengan perempuan lokal. Tidak ada upaya monopoli seperti orang-orang Barat. Joko merasa tidak terhitung pendatang dari Cina menetap di Jawa selama kurun waktu 1,000 tahun terakhir. Turun temurun memperkuat gen penduduk Jawa. Dan bisa dipastikan juga, kurang lebih, bahwa pendatang dari Cina kemungkinan besar menikah dengan anak perempuan penguasa lokal. Dan di ibukota Majapahit memang bertempat tinggal banyak pendatang dari Cina. Beragama Islam, dan beragama lain juga. Mungkin sampai berjumlah ribuan orang. Mereka itu kemana ketika Trowulan diserang? Tentu saja tetap di tempat, tidak bisa pulang. Mau pulang kemana lagi? Dan keturunannya adalah anda yg bertempat tinggal di Jawa Timur. Dan pastinya sampai ke Bali dan Madura juga. Madura tidak kurang pengaruh Cinanya dibandingkan dengan Bali. Kalau anda lihat ukiran-ukiran asli Madura, anda akan lihat warna-warninya. Warna-warni Cina. Dan, yg mungkin menentukan asimilasi disini adalah agama. Cina memang etnosentris, dan bahkan cenderung rasis, merasa diri paling berbudaya satu dunia. Itu Cina yg asli. Tetapi kalau sudah menjadi Muslim tidak begitu. Dalam hal ini Islam bisa dibilang menjadi sesuatu yg baru, melebarkan cara pandang etnosentris Cina yg kelewatan itu.
          
Yg juga menarik adalah Gus Dur. Bagaimana Gus Dur bisa tahu bahwa dia keturunan Cina dari suku Hakka? Bisa dipastikan bahwa keluarganya memegang silsilah. Semua kecuali satu orang Wali Sanga adalah keturunan Cina. Kalau Wali Sanga keturunan Cina, maka pendiri pesantren-pesantren adalah keturunan Cina juga. Yg juga sama sekali tidak masalah. Ini penetrasi modernitas yg paling mutakhir saat itu. Etnik Cina memang lebih punya akses ke informasi saat itu, karena bisa baca tulis. Menjadi katalis untuk memodernkan Jawa. Tapi, ada juga tapinya. Satu sisi dari etnik Cina menjadi para wali dan mendirikan pesantren. Mungkin ini yg sekarang disebut golongan putihan. Satu sisi lagi masuk keraton dan menjadi pujangga istana. Harusnya disebut abangan. Dan sekarang dikenal sebagai Kejawen.


(Joko T.)

bahasa roh

Yg orang mungkin ingat, ketika Pentakosta yg pertama, murid-murid Yesus berbicara dalam bahasa roh. Menurut Joko, bahasa roh adalah istilah salah kaprah. Bahasa Inggrisnya speaking in tongue. Berbicara di lidah. Ketika anda mengeluarkan apa yg ada di ujung lidah anda, maka anda berbicara di lidah. Efeknya menyembuhkan. Joko pikir orang Timur Tengah punya kebiasaan seperti itu. Kalau histeris, orang sana bisa berteriak di lidah. Lidahnya saja yg berteriak. Dari perut langsung ke dada dan lidah, tidak lewat kepala lagi. Mungkin termasuk gejala spontanitas. Menurut Joko, berbicara di lidah tidak ada hubungannya dengan intuisi yg adanya di cakra mata ketiga, di kepala. Bahasa lidah cuma semacam gejala histeris. Mungkin katharsis atau pelepasan emosi yg lama terpendam. Kalau dilepaskan, manusianya bisa tiba-tiba sembuh. Dan mungkin bisa membantu penyembuhan orang lain juga. Penyembuhan getok tular. Menular.

Roh Kudus yg datang ke murid-murid Yesus tidak dapat dibendung. Tidak pakai dogma. Dengan energi Roh Kudus mereka bisa langsung menyembuhkan orang sakit. Dengan sekali sentuh saja. Atau bahkan cukup dengan mengeluarkan ucapan saja. Sama seperti Yesus. Joko percaya hal ini masih berlangsung terus, walaupun tentu saja kita tidak perlu seheboh murid-murid langsung dari Yesus. Jamannya sudah beda. Kita bisa pakai gaya yg lebih modern. Dan pengertian yg lebih modern juga. Penyembuhan bukanlah hal aneh. Sumbernya sama. Apa bedanya anda dengan murid-murid Yesus? Apa bedanya anda dari Petrus dan Paulus? Bahkan, apa bedanya anda dari Yesus sendiri? Tidak ada bedanya! Kalau Yesus dan murid-muridnya bisa, harusnya kita juga bisa. Kristen awal bukanlah agama, melainkan jalan spiritual. Bagaimana memiliki hati nurani yg bersih, hidup sehat apa adanya. Dan enjoy!

Orang Kristen yg syiar agama suka menyitir perkataan Yesus dari Injil Yohanes yg bunyinya: Akulah jalan, kebenaran dan hidup. Menurut Joko, itu benar. Anda ucapkan: Akulah jalan, kebenaran dan hidup. Ucapkan itu sambil menunjuk diri anda sendiri. Yesus cuma simbol dari diri anda. Menurut Joko, ucapan Yesus yg paling powerful memang yg satu itu. Dan diucapkannya haruslah dengan pengertian bahwa anda sendirilah Yesus itu. Kenapa? Karena di injil yg sama juga dituliskan, bahwa kalau semua perbuatan Yesus dituliskan, maka bahkan semua buku yg ada di dunia ini tidak akan bisa memuatnya. Itu kunci dari perkataan Yesus di Injil Yohanes. Kenapa bahkan semua buku tidak bisa memuat kisah Yesus? Karena Yesus adalah setiap orang dari kita.

Sehingga, bahkan semua buku di dunia ini tidak akan sanggup memuat seluruh kisahnya!


(Joko T.)

blus dan dress (browsing)




Menghitung Upah Lembur



Upah lembur diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (2), (4), Pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
  • Ema Arifah / Angga Haksoro
  • 27 Agustus 2012 - 5:35 WIB

Saat seharunya Anda pulang setelah 8 jam bekerja, perusahaan menuntut untuk lembur. Sayangnya tidak sedikit perusahaan yang membayar ”gratis” waktu lembur Anda yang seharusnya digunakan untuk urusan pribadi. Pastikan anda mendapatkan upah lembur layak sesuai waktu yang diambil perusahaan.
Ketidaktahuan soal pembayaran lembur dan ketidakjelasan sistem pembayaran lembur seringkali jadi kendala. Anda akhirnya harus merelakan waktu pribadi untuk kepentingan perusahaan. Sadarkah kalau sikap itu membuat Anda diperbudak oleh pekerjaan?
Sebelumnya harus diketahui bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau sekitar 40 jam seminggu. Upah lembur juga diberikan jika harus bekerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam dalam 1 minggu di luar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Upah lembur diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (2), (4), Pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan dengan cara mengitung upah per jamnya 1/173 upah sebulan. Angka 173 merupakan jumlah jam bekerja dalam satu bulan. Dalam satu tahun ada 52 minggu dibagi 12 bulan jadi sekitar 4,3 minggu setiap bulannya. 40 jam x 4,3 minggu = 173,33 dibulatkan jadi 173.
Mengitung upah lembur pada hari kerja, pada jam pertama perhitungannya 1,5 (jam  lembur) x 1/173 x upah sebulan. Upah sebulan dihitung 100 persen jika hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tapi jika upah sebulan termasuk gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, upah sebulan dihitung 75 persen.
Untuk praktisnya hitung dulu gaji per jam dengan rumus gaji bulanan : 173 = upah per jam. Jadi untuk menghitung upah lembur pada jam pertama 1,5 x upah per jam. Sedangkan pada jam kedua upah per jam dikalikan 2, demikian pada jam berikutnya dikalikan 2.
Contoh: Gaji Anwar dalam sebulan (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp 1 juta. Upah lembur yang harus diterima Anwar jika bekerja lembur selama dua jam dalam satu hari. Harus diperhatikan gaji bulanan tidak boleh kurang dari upah minimum.
Hitung dulu upah per jam Rp 1.000.000 : 173 = Rp 5.780. Perhitungan upah lembur pada jam pertama 1,5 x Rp 5780,3 = Rp 8.670. Tambah upah pada jam kedua 2x Rp 5780,3 = Rp 11.560. Jadi upah lembur Anwar Rp 17.340.
Perhitungan upah lembur pada hari libur, pada 7 jam pertama upah lembur dihitung 2 x upah per jam. Pada jam ke-8 dihitung 3x upah per jam, pada jam ke-9 dihitung 4x per jam, dan bertambah seterusnya sesuai lamanya waktu lembur.
Misalnya Anwar pada hari Sabtu bekerja 9 jam. Cara menghitungnya, pada 7 jam pertama 7 x 2 x Rp 5.780,3 = Rp 80.924,2. Pada jam ke 8, 3xRp 5780,3 = Rp 17.340,9. Pada jam ke-9, 4 x Rp 5.780,3 = Rp 23.121,2. Jadi jumlah upah lembur di hari libur yang diterima Anwar Rp 121.386,3.
Perusahaan yang melanggar ketentuan upah lembur dapat dikenai sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan berupa pidana kurungan minimal 1 bulan, maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. (*)

blus (browsing)


KEPMEN NO. 102 TH 2004

KEPMEN NO. 102 TH 2004
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja lembur dan
upah kerja lembur;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Repupblik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet
Gotong Royong;
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.
Pasal 1.
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang
ditetapkan Pemerintah.
2. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 Pasal 2
(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau
pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur tersendiri
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada
waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
 Pasal 4
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki
tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak
dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 5
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau
pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 Pasal 6
(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang
bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar
pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama
pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam
atau lebih.
 (2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.
Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
 Pasal 9
(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari
dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21
(dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas)
bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah
sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari
upah minimum setempat.
Pasal 10
(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus
perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan
tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 %
(tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
 Pasal 11
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja
40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar
3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua)
kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja
dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua)
kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah
sejam.
 Pasal 12
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini,
maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya
upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu)
Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah
pengawas ketenagakerjaan Provinsi.
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
 Pasal 14
Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi,
maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-72/MEN/1984 tentang Dasar
Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54
(lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang
waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 Pasal 16
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd
JACOB NUWA WEA

Itulah Rohul Quds, Roh Kudus!

Itulah Rohul Quds, Roh Kudus!

by Leonardo Rimba Kedua (Notes) on Monday, May 20, 2013 at 11:14am
Joko Tingtong baru tahu kalau kemarin adalah hari Pentakosta, setelah googling di internet. Pentakosta adalah peringatan turunnya Rohul Quds ke atas kepala puluhan murid Yesus di Yerusalem dua milenium yg lalu. Setelah mereka berdoa dan puasa terus-menerus. Konon berasal dari surga, dikirim sendiri oleh Yesus yg sudah masuk ke surga pada hari Kenaikan Isa Almasih. Lidah api bernyala-nyala di dahi mereka, tanda terbukanya mata ketiga.

Itulah Rohul Quds!

Roh Kudus. Atau Holy Spirit dalam bahasa Inggris.
Roh Kudus adalah Allah sendiri menurut pengajaran Kristen. Bagian dari Trinitas: Bapa, Putra dan Roh Kudus. Simbolnya burung merpati. Tapi pertama-kali muncul sebagai lidah api, di dahi murid-murid Yesus. Joko yakin Yesus dan murid-muridnya menggunakan meditasi mata ketiga. Penggunaan kepala sebagai fokus meditasi, dan bukan dada!

Pentakosta tanggalnya tiap tahun berubah, karena mengikuti kalender Yahudi. Perayaan Kristen yg tanggalnya tetap di kalender cuma Natal dan Tahun Baru. Diluar itu semuanya berubah-ubah karena mengikuti kalender Yahudi. Sebagai turunan dari Yudaisme, Kristen termasuk setia. Banyak perayaan kekristenan berasal dari tradisi Yahudi, yg telah diberikan warna Kristen. Warna Kristen artinya pakai Yesus.

Yg orang mungkin ingat, ketika Pentakosta yg pertama, murid-murid Yesus berbicara dalam bahasa roh. Menurut Joko, bahasa roh adalah istilah salah kaprah. Bahasa Inggrisnya speaking in tongue. Berbicara di lidah. Ketika anda mengeluarkan apa yg ada di ujung lidah anda, maka anda berbicara di lidah. Efeknya menyembuhkan. Joko pikir orang Timur Tengah punya kebiasaan seperti itu. Kalau histeris, orang sana bisa berteriak di lidah. Lidahnya saja yg berteriak. Dari perut langsung ke dada dan lidah, tidak lewat kepala lagi. Mungkin termasuk gejala spontanitas. Menurut Joko, berbicara di lidah tidak ada hubungannya dengan intuisi yg adanya di cakra mata ketiga, di kepala. Bahasa lidah cuma semacam gejala histeris. Mungkin katharsis atau pelepasan emosi yg lama terpendam. Kalau dilepaskan, manusianya bisa tiba-tiba sembuh. Dan mungkin bisa membantu penyembuhan orang lain juga. Penyembuhan getok tular. Menular.

Roh Kudus yg datang ke murid-murid Yesus tidak dapat dibendung. Tidak pakai dogma. Dengan energi Roh Kudus mereka bisa langsung menyembuhkan orang sakit. Dengan sekali sentuh saja. Atau bahkan cukup dengan mengeluarkan ucapan saja. Sama seperti Yesus. Joko percaya hal ini masih berlangsung terus, walaupun tentu saja kita tidak perlu seheboh murid-murid langsung dari Yesus. Jamannya sudah beda. Kita bisa pakai gaya yg lebih modern. Dan pengertian yg lebih modern juga. Penyembuhan bukanlah hal aneh. Sumbernya sama. Apa bedanya anda dengan murid-murid Yesus? Apa bedanya anda dari Petrus dan Paulus? Bahkan, apa bedanya anda dari Yesus sendiri? Tidak ada bedanya! Kalau Yesus dan murid-muridnya bisa, harusnya kita juga bisa. Kristen awal bukanlah agama, melainkan jalan spiritual. Bagaimana memiliki hati nurani yg bersih, hidup sehat apa adanya. Dan enjoy!

Orang Kristen yg syiar agama suka menyitir perkataan Yesus dari Injil Yohanes yg bunyinya: Akulah jalan, kebenaran dan hidup. Menurut Joko, itu benar. Anda ucapkan: Akulah jalan, kebenaran dan hidup. Ucapkan itu sambil menunjuk diri anda sendiri. Yesus cuma simbol dari diri anda. Menurut Joko, ucapan Yesus yg paling powerful memang yg satu itu. Dan diucapkannya haruslah dengan pengertian bahwa anda sendirilah Yesus itu. Kenapa? Karena di injil yg sama juga dituliskan, bahwa kalau semua perbuatan Yesus dituliskan, maka bahkan semua buku yg ada di dunia ini tidak akan bisa memuatnya. Itu kunci dari perkataan Yesus di Injil Yohanes. Kenapa bahkan semua buku tidak bisa memuat kisah Yesus? Karena Yesus adalah setiap orang dari kita.

Sehingga, bahkan semua buku di dunia ini tidak akan sanggup memuat seluruh kisahnya!

Joko bahkan menyarankan agar mereka yg merasa tertarik dengan simbol Yesus untuk langsung menggunakannya saja. Sebagai orang spiritual kita tidak terikat agama, kata Joko. Agama adalah lembaga, dogma dan kotak sumbangan. Kita bukan agama, kita pejalan spiritual, bisa akses berbagai simbol spiritual tanpa resah dan gelisah. Tanpa perlu keluar masuk agama. Paling jauh agama cuma hiasan di KTP. Kita tidak hidup untuk agama. Agama cuma formalitas, spiritualitas bukan. Bukan formalitas melainkan kultivasi kesadaran pribadi. Orang Jawa telah mengenal kultivasi kesadaran pribadi sejak ribuan tahun lalu. Jawa yg multikultural. Sinkretik dan plural.

Dan itu ditemuinya di banyak tempat. Banyak teman datang dari Pare, Kediri, pada saat acara darat Komunitas Spiritual Indonesia di Trowulan, Jawa Timur. Puluhan orang. Cukup banyak sebagai satu kelompok asal. Joko jadi ingat Clifford Geertz dan bukunya yg berjudul Abangan, Santri, dan Priyayi. Isinya tentang modus operandi masyarakat multikultural di Jawa Timur. Jalan bersamaan, tidak mengganggu satu sama lain. Begitu menurut Clifford Geertz di dalam bukunya yg merupakan hasil penelitian di Pare pada awal tahun 1950-an. Mungkin masih seperti itu situasinya saat ini. Joko harap masih seperti itu.
           
Kediri terkenal dengan emasnya. Joko bilang itu bukan emas, tetapi perunggu. Memang dilapisi emas dengan teknik dari Cina. Bahan dasarnya perunggu, tetapi dilapis emas, dan digunakan oleh para punggawa. Waktu ke Kediri, Joko dapat sepasang gelang punggawa dari masa Kediri. Utuh, tapi dilapisi karat sampai total berwarna hijau. Diangkat dari Kali Brantas. Joko bersihkan dan dicek oleh temannya, seorang tukang emas. Memang benar, gelang perunggu itu dilapisi emas. Makanya sampai sekarang masih beredar mitos tentang emas Kediri. Konon kalau emas Kediri bisa terangkat, semua hutang-hutang Indonesia akan bisa terbayar lunas. Sayangnya bukan emas asli. Cuma perunggu yg dilapisi emas.
           
Kediri satu jaman dengan Dinasti Song di Cina, sekitar 1,000 tahun lalu. Akhir-akhir ini banyak ditemukan kapal karam yg mengangkut keramik Cina dari masa itu. Ditemukan di lepas pantai Utara Pulau Jawa; pelabuhan Cirebon, Jepara dan Tuban. Yg mau dilelang oleh pemerintah RI beberapa tahun lalu adalah keramik Dinasti Song. Satu jaman dengan Kediri. Begitu banyak keramik yg diangkut dalam satu kapal karam itu saja. Bisa dibayangkan bagaimana mundar-mandirnya perdagangan Jawa dengan Cina saat itu. Ini masa yg remang-remang, kita cuma bisa rekonstruksi saja, karena tidak ada catatannya. Yg ada cuma bukti material, berupa kapal karam dan, tentu saja, di gen. Di Malaysia baru-baru ini dicoba periksa gen orang-orang yg datang dari Jawa dan menetap disana. Ditemukan, ternyata gen mereka yg datang dari Jawa banyak kemiripan dengan gen orang-orang yg bertempat tinggal di daratan Cina. Itu bukti secara saintifik menggunakan teknologi paling mutakhir.
           
Jaman Dinasti Tang dan Song di Cina adalah masa keemasan perdagangan internasional di masa lalu. Cina berdagang dengan Timur Tengah, Persia, India, Korea, Jepang, dan Jawa. Waktu masa Majapahit, Cina sudah berganti dinasti. Digantikan dengan Dinasti Yuan, yaitu orang Mongol, yg lebih tertarik dengan penaklukan wilayah. Tercatat di sejarah dunia, Dinasti Yuan di Cina, yg bahkan kerabatnya bisa menggulung khalifah di Baghdad, ternyata tidak bisa menaklukan Jepang dan Jawa.
         
Kekuasaan Mongol di Cina tidak lama, masa keemasan dan pudarnya Majapahit sejaman dengan Dinasti Ming di Cina. Ini dinasti yg tercerahkan. Cina mengirimkan armada besar-besaran untuk membuka hubungan perdagangan dengan seluruh dunia, bahkan sampai Afrika. Laksamana Cheng Ho bahkan sampai di-asosiasikan dengan Sam Po Kong. Pedahal seorang Cina Muslim. Dan bisa dipastikan golongan partikelir dari Cina tak habis-habisnya mengunjungi Jawa sejak saat itu, mungkin lebih intens. Tapi pedagang Cina cenderung pulang balik, atau menikah dengan perempuan lokal. Tidak ada upaya monopoli seperti orang-orang Barat. Joko merasa tidak terhitung pendatang dari Cina menetap di Jawa selama kurun waktu 1,000 tahun terakhir. Turun temurun memperkuat gen penduduk Jawa. Dan bisa dipastikan juga, kurang lebih, bahwa pendatang dari Cina kemungkinan besar menikah dengan anak perempuan penguasa lokal. Dan di ibukota Majapahit memang bertempat tinggal banyak pendatang dari Cina. Beragama Islam, dan beragama lain juga. Mungkin sampai berjumlah ribuan orang. Mereka itu kemana ketika Trowulan diserang? Tentu saja tetap di tempat, tidak bisa pulang. Mau pulang kemana lagi? Dan keturunannya adalah anda yg bertempat tinggal di Jawa Timur. Dan pastinya sampai ke Bali dan Madura juga. Madura tidak kurang pengaruh Cinanya dibandingkan dengan Bali. Kalau anda lihat ukiran-ukiran asli Madura, anda akan lihat warna-warninya. Warna-warni Cina. Dan, yg mungkin menentukan asimilasi disini adalah agama. Cina memang etnosentris, dan bahkan cenderung rasis, merasa diri paling berbudaya satu dunia. Itu Cina yg asli. Tetapi kalau sudah menjadi Muslim tidak begitu. Dalam hal ini Islam bisa dibilang menjadi sesuatu yg baru, melebarkan cara pandang etnosentris Cina yg kelewatan itu.
          
Yg juga menarik adalah Gus Dur. Bagaimana Gus Dur bisa tahu bahwa dia keturunan Cina dari suku Hakka? Bisa dipastikan bahwa keluarganya memegang silsilah. Semua kecuali satu orang Wali Sanga adalah keturunan Cina. Kalau Wali Sanga keturunan Cina, maka pendiri pesantren-pesantren adalah keturunan Cina juga. Yg juga sama sekali tidak masalah. Ini penetrasi modernitas yg paling mutakhir saat itu. Etnik Cina memang lebih punya akses ke informasi saat itu, karena bisa baca tulis. Menjadi katalis untuk memodernkan Jawa. Tapi, ada juga tapinya. Satu sisi dari etnik Cina menjadi para wali dan mendirikan pesantren. Mungkin ini yg sekarang disebut golongan putihan. Satu sisi lagi masuk keraton dan menjadi pujangga istana. Harusnya disebut abangan. Dan sekarang dikenal sebagai Kejawen.

Kalau para wali dan pendiri pesantren adalah keturunan Cina, mengapa para pujangga istana di Jawa bagian tengah bukan keturunan Cina juga? Itu hipotesa Joko, untuk menjawab pertanyaan kenapa istana-istana di Jawa bagian tengah agak anti asing. Pedahal Jawa sinkretik. Penjelasan Joko, mereka anti asing karena sastranya dibuat oleh keturunan Cina. Yg Islamnya setengah. Islam Kejawen. Bukan berarti Joko bilang jelek, tidak begitu. Segala sesuatu ada fungsinya. Kejawen atau abangan adalah penyeimbang yg putihan. Intuisi Joko malahan bilang Islam yg diajarkan Wali Sanga sudah akulturasi maksimal di jamannya. Mereka masih pakai dupa. Kemenyan dan setanggi yg sekarang boleh bilang tidak dipakai lagi. Waktu Joko masih kecil, selametan di kampung-kampung di Jawa Barat masih pakai setanggi. Bisa beli di warung. Sekarang sudah tidak ada lagi. Dianggap haram. Yg seperti itu di jaman para wali, betapapun ekstrimnya dilihat dari kacamata kita saat ini, bisa dipastikan masih dipraktekkan secara meluas. Kita makin lama makin konservatif. Kita merasa kembali ke masa awal yg lebih murni. Pedahal, kalau mau diteliti secara seksama praktek para wali, kemungkinan kita akan kaget berat. Kemungkinan besar para Wali Sanga masih mentoleransi banyak hal yg diwariskan oleh budaya Siwa-Buddha. Toleransinya besar sekali. Intoleransi baru muncul akhir-akhir ini saja.
        
Orang Yahudi yg spiritual juga cukup banyak. Resminya beragama Yahudi, tetapi gaya hidupnya sekuler. Suka meditasi. Mungkin lebih dari separuh orang Yahudi adalah Yahudi sekuler. Total yg digolongkan Yahudi di seluruh dunia sekitar 14 juta sekarang, dan lebih banyak yg berada di Amerika Serikat daripada di Israel. Anti Semitisme sekarang diartikan sebagai anti Yahudi, pedahal yg termasuk ras semit bukan Yahudi saja. Arab juga semit. Dan tidak benar Yudaisme tidak pernah melakukan penyebaran agama. Pernah juga, tapi tidak diteruskan. Yg marak disebarkan dan akhirnya dianut oleh lebih dari separuh penduduk dunia sampai saat ini adalah cabangnya. Turunan dari Yudaisme, yaitu Kristen dan Islam.
           
Orang Yahudi punya kelebihan dibandingkan yg lain karena mereka sudah go international sejak 2,500 tahun yg lalu. Menjadi kelas menengah pertama di dunia. Kelas pedagang perantara. Dibutuhkan sekaligus dimusuhi. Madinah di jaman pra-Islam adalah kotanya orang Yahudi. Dibangun oleh orang-orang Yahudi yg menguasai perdagangan antara Yemen di Selatan dan Palestina di Utara. Mekkah penduduknya Arab, Madinah Yahudi. Di Mekkah ada juga orang Arab yg menganut Yudaisme, atau lebih tepatnya aliran Yudaisme yg percaya kepada Yesus. Termasuk disini Abu Thalib, paman Nabi Muhammad, dan Khadijah, istri nabi. Mereka proselyte (muallaf), mungkin sudah turun temurun juga. Proselyte atau muallaf artinya, orang-orang dari bangsa lain yg percaya kepada Tuhannya orang Yahudi. Setelah Yesus datang, banyak proselytes ini yg percaya kepada Yesus juga. Dengan kata lain, kalau pakai istilah sekarang, menjadi Kristen. Abu Thalib dan Khadijah itu agamanya Kristen. Kristen versi lokal, yg marak di Timur Tengah saat itu. Kristen juga, walaupun tidak sama dengan Kristen yg berkembang di Eropa. Kalau saat itu didata, bahkan Nabi Muhammad akan digolongkan sebagai penganut Kristen juga, karena dia percaya Yesus. Kalau percaya Tuhannya Yahudi tetapi tidak percaya Yesus, namanya proselyte biasa. Kalau percaya Tuhannya orang Yahudi, sekaligus percaya kepada Yesus, maka digolongkan sebagai Kristen. Makanya Nabi Muhammad tidak cocok dengan orang Yahudi di Madinah, tetapi bisa memberikan tempat kepada orang-orang Kristen untuk beribadah di masjidnya.

Ada hadist yg menceritakan itu, dan Joko percaya itu asli.
           
Yahudi di negara-negara Barat sinonim dengan kelas menengah yg mapan, lebih tinggi taraf hidupnya dibandingkan rata-rata penduduk. Status sosial ekonominya lebih tinggi, mungkin paling tinggi. Mampu beradaptasi, jelas karena sudah ribuan tahun tinggal di diaspora atau perantauan. Orang Indonesia yg baru beberapa tahun saja tinggal di perantauan juga sudah beda sikapnya, apalagi orang Yahudi yg sudah ribuan tahun? Itulah rahasianya. Bisa mempertahankan identitas walaupun sudah ribuan tahun tinggal di perantauan, di Timur Tengah, Eropa, Afrika, dan Asia. Mungkin yg sudah hilang jauh lebih banyak lagi karena kalau tidak menganut Yudaisme berarti langsung terserap ke masyarakat setempat. Yg masih menganut Yudaisme juga tidak asli lagi. Banyak yg kawin campur. Tetapi, asal masih menganut Yudaisme, maka tetap akan diakui. Makanya ada Yahudi putih, ada juga Yahudi item. Semuanya diakui. Keyahudian bukan hanya tentang etnik saja, melainkan agama juga, yg seharusnya tidak menjadi masalah karena merupakan pilihan bagi orangnya. Dulu menjadi masalah di Eropa ketika Kristen merajalela dan orang Yahudi dipaksa menjadi Kristen atau diusir keluar. Sekarang Eropa sudah beda. Yg masih praktek diskriminasi adalah Israel, tetap mendefinisikan Yahudi sebagai agama. Kalau anda penganut Yahudi secara turun-temurun, maka anda berhak datang ke Israel dan menuntut diakui sebagai warganegara. Bisa dilakukan saat anda turun di airport Tel Aviv. Dan langsung diproses saat itu juga. Tapi, kalau anda Yahudi yg sudah beragama lain, Kristen atau Islam, maka itu tidak bisa.
           
Tata cara ibadah Kristen juga diambil-alih dari sholat orang Yahudi. Cuma, Kristen pakai bangku untuk bersujud. Jadinya berlutut, dan bukan bersujud di lantai seperti aslinya.Tetapi tata cara ibadah tetap mengikuti ritual Yahudi di synagoga yg sudah ada sebelum Kristen mapan. Tata cara ibadah Islam juga mengikuti contoh Yahudi. Atau, lebih tepatnya Yahudi dan Kristen. Kristen yg langsung ke Arab tanpa lewat Eropa. Nabi Muhammad dan keluarganya adalah penganut Kristen langsung, yg diturunkan oleh Yesus dan murid-muridnya, tanpa lewat Eropa. Makanya tidak kenal Trinitas. Trinitas itu produk Kristen Eropa. Kristen Arab seperti dianut oleh Abu Thalib dan Khadijah tidak mengenal Trinitas. Di dalam Al Quran juga terdapat Injil. Injil beda dengan Alkitab, yaitu seluruh kitab suci Kristen. Yg namanya Injil adalah kisah hidup Yesus thok. Dari lahir sampai mati. Dan itu juga ada di dalam Al Quran, yaitu Surah Al Maryam. Surah Al Maryam itu Injil. Bukan versi Injil seperti yg dipakai oleh orang-orang Kristen di Barat, tetapi Injil yg dipakai oleh orang Arab. Memang samawi. Artinya sama. Asal-usulnya sama, yaitu Yahudi. Yg juga harusnya tidak menjadi masalah karena kita tidak rasis.
           
Dan yg mengakui Yesus cuma orang Kristen dan Islam saja. Yahudi tidak mengakui. Joko bahkan berani bilang bahwa Islam awal adalah varian Kristen yg berkembang di jazirah Arabia. Mereka tetap mempertahankan syariat sunat dan tidak makan daging babi. Dan tidak pakai dogma Trinitas. Yg menghapuskan syariat sunat dan haram makan babi itu Kristen yg masuk ke Eropa. Saat itu, kalau percaya Yesus, otomatis dianggap Kristen. Agama Islam belum dikenal. Belum disebut Islam. Bahkan sampai awal abad ke-19, di literatur Barat, agamanya disebut sebagai Mohammedan, pengikut Muhammad. Dan dari pandangan Kristen yg megalomaniak di saat jaya-jayanya, tentu saja itu aberasi, penyimpangan berat. Memang bukan Yahudi, tetapi tidak dianggap Kristen juga. Kalau mau dianggap Kristen harus tunduk kepada Roma. Harus menerima Trinitas.
          
Yahudi di perantauan tidak mau kembali lagi ke Palestina karena sudah makmur dimana-mana. Walaupun dapat diskriminasi, Yahudi telah menjadi kelas menengah, pedagang perantara dikota-kota besar Eropa dan Timur Tengah. Tidak mau kembali lagi ke Palestina yg cuma ditempati oleh orang Bedouin. Nomad penggembala kambing. Tidak ada yg perduli lagi itu wilayah sampai diributkan dalam Perang Salib, yg tidak lain usaha dari Paus di Roma untuk mengalihkan perhatian dari masalah-masalah di Eropa. Perang Salib itu penjarahan besar-besaran oleh Kristen Eropa Barat terhadap Kristen Eropa Timur. Itu sebelum Turki Osmani muncul. Kristen Timur yg berpusat di Konstantinopel, atau Istambul sekarang, dijarah habis. Palestina diduduki. Cuma bisa sekitar seratus tahun, setelah itu ditinggal. Kenapa? Karena orang-orang Eropa tidak tertarik untuk mempertahankan wilayah itu. Tidak ada hartanya. Yg ada cuma reruntuhan Kuil Yahudi yg terakhir dibangun oleh Herodes, dan dihancurkan oleh orang Romawi di tahun 70 M. Dihancurkan waktu menumpas pemberontakan orang Yahudi. Sejak itu orang Yahudi diusir keluar dari Palestina. Diusir oleh penguasa Romawi. Semua harus keluar, tidak boleh bertempat tinggal disana.
           
Kuil Yahudi tidak pernah dibangun lagi sampai sekarang. Sisa kuil itu sekarang adalah sisi Baratnya, yg dikenal sebagai the wailing wall atau tembok ratapan. Cuma itu yg asli. Sisanya bukan. Dan di tempat yg dulunya ada Kuil Sulaiman, sekarang ditempati oleh Masjid Al Aqsa. Kalau kita masih di jaman pertengahan, itu masjid mungkin sudah dihancurkan oleh Israel. Sekarang tentu saja tidak bisa. Apapun yg terjadi, bahkan apabila Yerusalem tetap di tangan Israel, masjid itu aman. Tidak bisa diambil alih. Dan itulah yg menjadi sumber sengketa dengan orang-orang Yahudi fanatik yg mau mengambil alih lokasi asli tempat Kuil Sulaiman dulu berada. Tentu saja tidak bisa. Jamannya sudah berubah. Joko sendiri berpendapat bahwa jaman dulu Yerusalem merupakan milik pribadi dari Raja Daud, yg di Islam dikenal sebagai Nabi Daud. Istananya terletak di atas bukit itu, yg sekarang ditempati oleh Masjid Al Aqsa. Kuil untuk Tuhan terletak di sebelah istananya. Bisa dibayangkan betapa sederhana sekali. Dan baru dibangun besar-besaran oleh Raja Sulaiman. Dihancurkan dalam perang dengan Babilonia atau Irak. Lalu dibangun lagi oleh Herodes. Hancur di tahun 70 M oleh orang Romawi.

Kultus JHVH atau Tuhannya orang Yahudi di Palestina mungkin tidak beda jauh dengan kultus serupa di masyarakat tradisional lainnya. Penguasa punya kediaman sederhana, dan di sebelahnya dibangun tempat ibadah untuk Tuhannya. Sama saja seperti Nabi Muhammad, yg punya masjid di sebelah rumahnya yg sederhana di Mekkah?
           
Nabi Muhammad sendiri ber-nubuah mengikuti tradisi Yahudi. Memang seperti itulah caranya. Ada yg langsung diucapkan, dan ada yg dituliskan. Ada nabi yg menulis nubuahnya, dan ada yg nubuahnya cuma diucapkan dan dituliskan oleh orang lain. Yesus termasuk nabi yg nubuahnya dituliskan oleh orang lain. Daud juga, karena kemungkinan besar buta huruf. Yg orang sering salah kaprah adalah asal muasal nubuah, seolah-olah ahistoris. Tidak ada sangkut-pautnya dengan kejadian sebelumnya. Itu tidak benar. Nubuah selalu berlaku dalam konteks. Ada konteks kesejarahan. Tempat dan ruang waktu. Muhammad sebagai nabi adalah orang yg dibesarkan dalam keluarga proselyte. Pamannya yg bernama Abu Thalib adalah orang Kristen. Istrinya yg bernama Khadijah juga orang Kristen. Nah, orang Kristen saat itu, dan bahkan sampai saat ini pula, adalah orang-orang yg menguasai kitab-kitab Yahudi. Semua kitab suci Yahudi diakui dan dipakai oleh Kristen, makanya orang-orang Kristen paham semua nabi-nabi Yahudi. Kalau bernubuah, rujukan kepada pendahulu bisa disebutkan. Bukan datang begitu saja, tapi dalam konteks kesejarahan. Artinya sang nabi yg sekarang bernubuah memang mengerti ada kisah sebelumnya. Misalnya, seperti Yesus yg ditanya tentang nabi-nabi Ibrahim, Ishak dan Yakub. Tentang apakah mereka masih hidup atau sudah mati. Things like that. Yesus juga bicara tentang para pendahulunya. Muhammad juga. Mereka adalah orang-orang yg dibesarkan dalam tradisi Yahudi. Yesus karena asli Yahudi. Ibunya orang Yahudi, walaupun kita tidak tahu siapa bapaknya. Mungkin saja Yesus bapak biologisnya orang Romawi, kita tidak tahu. Tapi itu tidak masalah buat orang Yahudi. Kalau ibunya orang Yahudi, maka anaknya orang Yahudi juga. Nabi Muhammad bukan orang Yahudi, tetapi proselyte. Banyak saat itu. Turun temurun menyembah Tuhannya orang Yahudi, dan berkiblat ke Yerusalem kalau sembahyang. Nah, sebagian proselytes itu ada yg menjadi Kristen. Kalau percaya Yesus, artinya sudah menjadi Kristen. Kalau cuma percaya Tuhannya orang Yahudi, artinya cuma proselyte biasa.
           
Nabi Muhammad bisa berbicara begitu fasih dengan orang Yahudi karena PD, percaya diri. Tentu saja PD karena dia dibesarkan dalam keluarga proselyte, yaitu orang Arab yg menyembah Tuhannya orang Yahudi. Tetapi dia itu proselyte plus karena percaya juga kepada Yesus. Itu salah satu sumber konflik dengan orang-orang Yahudi di Madinah. Karena Muhammad percaya Yesus, maka tidak dianggap seiman oleh orang Yahudi. Muhammad sendiri menganggap dirinya seiman dengan orang-orang Kristen. Di jaman Muhammad, masjid bisa digunakan untuk peribadatan orang Kristen. Tata cara peribadatannya sama. Kita tidak tahu sekarang seperti apa, tapi bisa dipastikan kurang lebih sama. Tapi bukan Kristen Barat, melainkan Kristen Timur Tengah, yg tidak menganut doktrin Trinitas. Waktu itu ada dua Kristen, yg Trinitas dan yg bukan. Nabi Muhammad berasal dari golongan Kristen non Trinitas. Makanya akhirnya Kristen yg menganut Trinitas memusuhi Islam. And vice versa. Islam menganggap Kristen Barat sebagai politheist, dan Kristen Barat menganggap Islam sebagai penyimpangan, karena dipercaya setelah Yesus tidak ada nabi-nabi lagi. Tidak ada nabi lagi sampai Yesus datang kembali.   
 
Banyak sekali salah kaprah tentang Yudaisme di Indonesia. Joko bisa tahu yg sebenarnya karena baca sendiri dari sumber-sumber berbahasa Inggris. Saya tidak suka sumber berbahasa Indonesia karena banyak salah kaprah, katanya. Saya bahkan tidak mau baca Al Quran dalam bahasa Indonesia karena artinya beda jauh dengan terjemahan bahasa Inggris yg berusaha untuk setia sedekat mungkin kepada arti asli. Alkitab juga saya baca yg bahasa Inggris. Alkitab itu kitab suci Kristen, isinya semua kitab suci Yahudi atau Tanakh, ditambah dengan kitab-kitab Kristen. Makanya mereka yg berlatar-belakang Kristen lebih mudah mengikuti sejarah dan pemikiran di Yudaisme. Yg Islam tidak begitu karena Al Quran susunannya melompat-lompat, bisa lompat dari satu konteks ke konteks lainnya, dalam susunan yg berdekatan. Satu ayat belum tentu merupakan sambungan ayat berikutnya. Kalau anda berlatar-belakang Yahudi atau Kristen, maka anda akan otomatis lebih mudah mengikuti Islam, karena Al Quran merujuk banyak kejadian-kejadian di Tanakh Yahudi, dan Perjanjian Baru Kristen.

Tetapi tidak sebaliknya.
           
Islam, walaupun yg terakhir, susah sekali mengikuti Yahudi dan Kristen dengan satu alasan utama, karena susunan Al Quran melompat-lompat. Anda susah menyusun kronologi sejarah Israel dari Al Quran thok. Faktanya, Al Quran itu seperti resume. Ringkasan. Dan memang ringkas. Relatif Al Quran tipis sekali kalau dibandingkan Tanakh dan Alkitab. Saya pikir, Islam awal sebenarnya aliran tarekat, kata Joko. Salah satu tarekat dari Kristen.
           
Islam juga agama mesianistik, karena turunan dari Yahudi dan Kristen. Imam Mahdi di Islam, yg konon akan datang pada akhir jaman, kurang lebih itu sosok Yesus di dalam Kristen. Joko merasa di hadist ada disebutkan bahwa yg akan datang pada akhir jaman adalah Nabi Isa. Itu salah satu kepercayaan Kristen yg diambil-alih Islam. Jadi, menurut Islam orthodox, Yesus itu Islam, dan Kristen itu sesat, yg juga wajar saja. Begitu cara kerja institusi agama, melalui pembenaran-pembenaran diri sendiri, dan penyalahan-penyalahan pihak lain. Kalau tidak begitu, tidak bisa mempertahankan pengikut dan mengembangkan diri. Untuk mempertahankan pangsa pasar (marketshare) digunakan berbagai kiat. Wajar saja. Namanya pasar bebas (freemarket).

Yahudi yg percaya mesias sudah datang dalam bentuk Yesus diusir keluar dari komunitas Yahudi. Itu sudah terjadi 2,000 tahun lalu. Maka lahirlah agama Kristen. Tadinya tidak berpisah. Tadinya pengikut Yesus merupakan tarekat di dalam Yudaisme. Tetapi karena diusir keluar, maka mereka membuat organisasi baru. Dasar-dasarnya tetap Yahudi. Kristen itu tetap Yahudi, bahkan sampai sekarang. Tidak bisa melepaskan diri dari akar Yahudinya. Yg juga sebenarnya tidak menjadi masalah karena pembaharuan selalu ada. Kitab suci Yahudi tetap dipakai, tetapi interpretasinya beda. Beda jauh. Apalagi oleh orang yg liberal.

Mereka yg paling liberal di Kristen, Yudaisme dan Islam boleh bilang satu agama. Dan itu ada. Yahudi liberal, Kristen liberal, dan Islam liberal. Ini satu agama, walaupun organisasinya beda-beda. Imannya sama, yaitu melihat yg essensial, inti, dan melepaskan segala pernak-pernik etnik dan sahibul hikayat. Kalau yg remeh temeh tapi dianggap penting ini sudah dilepaskan, maka orang-orang dari tradisi samawi bisa bersatu. Namanya liberal.

Mungkin lebih tepat ultra liberal.

Tentang akhir jaman, ada beberapa interpretasi. Bahkan di Kristen juga tidak cuma satu interpretasi. Ada interpretasi literal atau harafiah. Beberapa versi interpretasi harafiah. Dengan tokoh-tokohnya, termasuk Gog dan Magog yg di Islam menjadi Jun dan Majun. Sumbernya adalah kitab Wahyu, yaitu kitab terakhir di Alkitab. Proses pembuatan wahyu bisa ditelusuri, kalau mau. Berbagai ayat di Tanakh bisa dicernakan dan dibawa ke dalam doa-doa. Lalu muncullah penglihatan-penglihatan akhir jaman yg akhirnya dikenal sebagai ayat-ayat dalam kitab Wahyu. Masuk ke Al Quran juga dalam berbagai variannya. Yg runyam, institusi agama bisa interpretasi bahwa setan adalah institusi lawannya. Jadi, yg Islam fanatik bisa bilang setannya adalah Kristen. Dan yg Kristen fanatik bisa bilang setannya adalah Islam. Yg Yahudi fanatik bisa bilang setannya adalah Kristen dan Islam. Kurang lebih seperti itu skenarionya yg membuat dunia semakin gila. Kalau mau ikuti cara pandang orang fanatik, kita bisa jadi gila. Tidak berpijak di atas bumi, tapi tertutup mata ketiganya. Tertutup rapat, tidak bisa mengerti bahwa itu semua cuma buatan. Kitab-kitab itu buatan. Isinya simbolik. Berasal dari peradaban manusia di suatu tempat dan masa tertentu. Bisa dipakai kalau bermanfaat, dan bisa dibuang kalau tidak bermanfaat. Dan tidak perlu dicaci-maki juga. Kalau merasa sudah tidak cocok, cukup ditinggalkan saja. Jalans spiritual harusnya mengerti bahwa ada yg diambil dan ada yg dibuang. Yg lebih relevan diambil, dipakai. Yg sudah tidak relevan, tidak lagi bermanfaat, dibuang. Itu wajar juga. Tanpa perlu ribut-ribut dan bikin heboh.           
           
Joko sendiri sudah pernah memberikan interpretasi tentang akhir jaman. Tentang Imam Mahdi. Tentang Isa yg datang kembali. Interpretasi Joko, Imam Mahdi itu anda sendiri. Isa yg datang kembali itu anda sendiri. Ketika anda sadar akan hal itu, artinya kiamat sudah terjadi. Sudah lewat. Dan sekarang sudah masuk jaman baru. Andalah Imam Mahdi, andalah Isa. Dan anda bebas untuk menciptakan surga di atas bumi. Sekarang dan disini.


Here and now.
           
Mungkin lebih tepatnya kita pakai istilah simbolik untuk merujuk kepada skenario kiamat atau akhir jaman. Simbol dari pencerahan. Kalau manusianya sudah tercerahkan, dia akan sadar sendiri bahwa dirinyalah Maschiah, Mesias, Kristus, Imam Mahdi. Kalau ada dua, seperti versi Islam, maka keduanya adalah anda sendiri. Andalah Imam Mahdi, dan andalah Isa yg datang kedua kali. Artinya anda bisa menjadi manusia yg sadar, wajar, adil makmur, dan sekaligus menjadi penyelamat diri anda sendiri dan orang-orang lain yg minta bantuan dan bisa anda selamatkan.

Dan anda bantu, kalau bisa.